Periode Pelatihan 2 - 11 Februari 2025

Pelatihan Sertifikasi WPPE : Jenjang Kualifikasi 5 Perantara Pedagang Efek

Program Pelatihan & Sertifikasi dirancang untuk mempersiapkan peserta menghadapi ujian sertifikasi sesuai standar kompetensi industri pasar modal. Materi disusun aplikatif dan terstruktur serta diajar oleh praktisi berpengalaman.

Skill level
Beginner
Time to complete
10 Jam belajar
Prerequisites
None
Certificate of completion
Sesuai dengan SKKNI dan terstandar BNSP

About this course

Program Pelatihan Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 (Perantara Pedagang Efek) dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman dan kesiapan menghadapi ujian sertifikasi WPPE sesuai standar kompetensi industri pasar modal. Materi mencakup regulasi, produk efek, peran dan etika WPPE, serta pembahasan yang aplikatif dan relevan dengan praktik kerja di perusahaan efek.

Pelatihan ini ditujukan bagi calon WPPE, mahasiswa/profesional pasar modal yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas melalui sertifikasi resmi.

Skills you'll gain

Pemahaman Regulasi Pasar Modal

Memahami kerangka regulasi, ketentuan, dan etika kerja yang berlaku bagi Perantara Pedagang Efek.

Pengetahuan Produk Efek

Menguasai karakteristik dan mekanisme perdagangan berbagai produk efek di pasar modal.

Kompetensi Peran WPPE

Memahami tugas, tanggung jawab, dan praktik kerja WPPE sesuai standar kompetensi industri.

Kesiapan Menghadapi Ujian Sertifikasi

Meningkatkan kesiapan teknis dan pemahaman materi untuk menghadapi ujian sertifikasi WPPE.

Penerapan Praktik Kerja Profesional

Mengembangkan pola pikir dan pendekatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan efek.

Syllabus

6 lessons • 4 projects • 5 quizzes

Expand all sections
1
Unit Kompetensi WPPE

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek meliputi:

  • UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  • UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  • UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  • UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  • UK Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  • UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  • UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  • UK Mengelola Perlindugan Konsumen

Peran Kerja WPPE

  • Memasarkan, merekomendasikan, dan melakukan transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk serta ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang Efek
  • Menyusun kegiatan pemasaran dan memasarkan
  • Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
  • Memantau penyelesaian transaksi Efek terkait kegiatan perantara pedagang Efek
  • Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang Efek, dan
  • Bertanggung jawab untuk memastikan instruksi transaksi nasabah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
2
Lingkup Pekerjaan

Perusahaan Sekuritas :


  • Institutional Equities Brokerage
  • Institutional Fixed Income Brokerage
  • Retail Brokerage
  • Equities Sales Trading
  • Fixed Income Trading & Brokerage
  • Fixed Income Business Support

Perbankan :

  • Tenaga Pemasar / Relationship Marketing / Frontliners yang memasarkan dan merekomendasikan produk pasar modal (Obligasi, Saham dan Reksa Dana)
3
Persyaratan Dasar
  • Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  • Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  • Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
    • Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau
    • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau
    • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau
    • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau
    • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan
    • sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
4
Ketentuan Pelatihan

  • Penutupan pendaftaran program: 1 Februari 2026 pukul 12:00 WIB dengan maksimal peserta per batch 30 orang.
  • Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Pelaksanaan ujian dilakukan mulai dari H+7 s.d H+14 hari setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
  • Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch.
  • Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di Finplan Academy.
  • Perubahan jadwal pelaksanaan program dari Finplan Academy (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email.
  • Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi.
  • Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.

5
Silabus Pelatihan Pelatihan
Sesi PelatihanPelaksanaan
TanggalJamDurasi
Materi Unit Kompetensi (Aspek Pengetahuan/Konteks Variabel)2-Feb-2619.00-21.00 WIB2 Jam
4-Feb-2619.00-21.00 WIB2 Jam
Konsultasi Bukti Kompetensi/Kertas Kerja (Aspek Keterampilan)6-Feb-2619.00-21.00 WIB2 Jam
9-Feb-2619.00-21.00 WIB2 Jam
Roleplay Metode Asesmen Instruksi Terstruktur11-Feb-2619.00-21.00 WIB2 Jam
Total Durasi Pelatihan10 Jam

Siap memulai perjalanan kariermu di pasar modal?

Daftar sekarang dan dapatkan sertifikasi WPPE yang diakui industri!

Daftar Sekarang